– Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi tanpa izin milik Tri Widodo di Dukuh Belangan RT 01 Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan aduan oleh masyarakat. Keesokan harinya pada Rabu (10/3/2021) pukul 08.00 WIB Sat Reskrim Polres Sragen melakukan pengecekan atau penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut di rumah pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ternyata informasi tersebut benar. Di TKP petugas menemukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis Urea, Phonska," kata Kasat Reskrim, Jumat (12/3/2021). Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. Petugas langsung mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang barang bukti yang ada di kios milik pelaku.
Guruh melanjutkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menjual pupuk bersubsidi tanpa izin melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa 70 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, sebanyak 50 sak pupuk bersubsidi jenis Urea. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam terjerat Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013.
Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.